MALUTTIMES – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Edi Hasim Lamadu, S.H., M.H., mengancam bakal mengadukan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan ini buntut dari keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Panwascam Taliabu Barat Laut berinisial KLA (34) terhadap korban YSJ (25) kadaluarsa.
Bawaslu Taliabu menyatakan bahwa laporan korban baru dimasukkan setelah satu minggu kejadian sehingga dianggap telah kadaluarsa. Korban memasukkan laporang pengaduan pada, Selasa (21/3/2023).
“Seharusnya Bawaslu Taliabu mendalami dengan cermat perkara dugaan pelecehan tersebut. Masih banyak petunjuk atau bukti lain untuk memberikan kejelasan terkait prilaku asusila yang di lakukan KLA terhadap klien kami YSJ,” kata Edi Hasim Lamadu kepada maluttimes.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut dia, ini adalah peristiwa yang terjadi di Kantor Panwascam Taliabu Barat Laut. Harusnya Bawaslu menindak tegas oknum yang telah melecehkan nama baik istitusi itu.
“Seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja kasus dugaan pelecehan ini. Jangan di samakan dengan persoalan politik, tetapi ini persoalan asusila atau amoral yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ucap Edi.
“Kami dari kuasa hukum menduga Bawaslu tidak serius menangani persoalan dugaaan pelecehan tersebut,” timpalnya.
Dengena bgitu, Edi mengancam bakal melakukan upaya lain yakni mangadukan persoalan ini ke DKPP.