MALUTTIMES – Tim Kuasa hukum YSJ, Edi Hasim La Madu dan Jufri memgatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti tambahan terkait kasus kliennya yang menjadi korban dugaan pencabulan di kantor Panwascam Taliabu Barat Laut kepada penyidik Polres Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Adapun bukti-bukti tersebut adalah baju korban, rekaman audiuo dokumentasi terlapor bersama keluaragnya pada saat datang meminta maaf kepada pelapor.
“Karena terlapor datang meminta maaf dengan tujuan agar persoalan ini diatur secara kekeluargaan,” kata Jufri, Kuasa hukum korban kepada reporter maluttimes.com, Minggu (25/3/2023).
Selain menyerahkan bukti tambahan, lanjut Jufri, sekitar pukul 15:00 WIT pihaknya bersama penyidik Polres Pulau Taliabu juga sudah melakukan visum terhadap korban di RSUD Bobong.
Terpisah, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam proses penyelidikan.
“Sementara dalam proses. Rencana tindak lanjut gelar perkara pada kasus tersebut sekaligus akan pres rilis,” ujar Kapolres.
Untuk sekedar diketahui bahwa, korban juga sudah mengadukan perkara ini kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada, Selasa (21/3/2023) lalu. Namun, sampai berita ini diterbitkan pihak Bawaslu Taliabu Belum dapat dikonfirmasi.(ris/red)