MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mulai memperkuat pengamanan aset daerah dengan membenahi ratusan bidang tanah yang belum memiliki kepastian legalitas.
Melalui inovasi JANG BANTAH (Jaringan Bank Tanah), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar menargetkan percepatan inventarisasi dan sertifikasi 326 bidang tanah milik pemerintah daerah dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.
Langkah ini dilakukan menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mencatat sebanyak 464 bidang tanah milik Pemkab Halbar dengan total nilai aset mencapai Rp305 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 326 bidang tanah atau sebagian besar aset masih belum memiliki sertifikat. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan dan pengamanan aset agar memiliki kepastian hukum.
Untuk mempercepat pembenahan tersebut, BKAD Halbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembentukan stakeholder eksternal dan tim jejaring inovasi JANG BANTAH. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penataan, pendataan, dan pengamanan aset tanah pemerintah daerah.
Kepala BKAD Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, menjelaskan bahwa JANG BANTAH merupakan aplikasi dashboard data terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah akses informasi sekaligus memantau keberadaan aset tanah milik pemerintah daerah.
“Melalui inovasi JANG BANTAH, kita ingin mempermudah akses informasi pertanahan. Mulai dari titik lokasi, desa, kecamatan, luas tanah, nilai aset hingga status sertifikat, semuanya dapat diketahui melalui dashboard yang terintegrasi,” jelas Chuzaemah.
Menurutnya, pengembangan inovasi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait agar data pertanahan dapat terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.













