MALUTTIMES – Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) tak bertuan saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Tungkatkan (KRYD) tahun 2023 di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Rabu (1/3/2023) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Samapta Polres Pulau Taliabu, Aipda. Umar Fataruba.
Umar merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 kantong miras jenis captikus dan 2 botol captikus, Focka Iceland 4 botol, anggur merah 1 botol, bir bintang 10 botol, 1 galon ukuran 25 liter berisi captikus, bir hitam 20 botol, wiscidrum 12 botol dan 4 bir hitam kaleng.
“Pertama kali dari laporan warga sekitar sehingga kami langsung turun memastikan informasi warga,” ucap Umar.
Dia menyampaikan, sasaran kegiatan ini di sejumlah tempat keramaian, seperti pelabuhan dan tempat hiburan malam.
“Kami meminta agar kedepannya warga bisa melaporkan apabila menemukan informasi yang sama,” pintanya.(ris/red)