TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.
Tersangka berinisial JS alias Jisa ini diringkus polisi di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sekitar pukul 17.00 WIT, Kamis (14/7/2022).
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Ipda Wahyuddin menjelaskan, penangkapan pemuda 22 tahun itu berawal dari laporan masyarakat dan petugas langsung melakukan pengintaian.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sachet sedang ganja kering siap edar.
“Setelah diamankan tim langsung interogasi dan yang bersangkutan mengakui serta menunjukkan barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar,” kata Wahyuddin kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
JS melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut menggunakan sistem tinggal di tempat, pemesan tinggal datang dan membayar.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tersangka JS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tegas Wahyuddin.(red)