JAILOLO – Lima bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara menggugat panitia pelaksana Pilkades tingkat desa ke panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Kelima Balon Kades itu masing-masing dari Desa Kuripasai dan Desa Ulo, Kecamatan Jailolo. Kemudian Desa Naga dan Desa Ake Boso Kecamatan Ibu serta Desa Suka Damai, Kecamatan Jailolo Selatan.
Hal ini dibenarkan Asisten I Setda Kabupaten Halbar, Julius Marau. Kelima Balon Kades itu mengajukan gugatan karena tidak lulus verifikasi panitia Pilkades tingkat desa.
“Dengan kejadian itu kita panggil yang bersangkutan pengadu dan panitia Pilkades dan saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan.” Ungkapnya kepada wartawan di Jailolo, Kamis (7/7/2022).
Julis merencanakan, Jumat (8/7/2022) besok akan diadakan rapat lanjutan dengan panitia Pilkades tingkat desa untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.
“Insya Allah besok panitia kabupaten melakukan rapat lagi dengan mereka untuk memutusi. Karena itu kewenangan panitia Pilkades.” Ujarnya.
Dia menambahkan, bila gugatan tersebut diterima maka bisa diakomodir kembali untuk mengikuti pencalonan.
“Jadi keputusannya berada di panitia Pilkades.” Tandasnya.(tr-01)