MALUTTIMES – Penetapan anggota DPRD Morotai terpilih periode 2024-2029 belum bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara karena harus menunggu putusan sidang Mahkama Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas mengatakan, sengketa Pemilu Legislatif terjadi di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
“Soal putusan sengketa Pileg yang saat ini di Mahkamah Konstitusi itu, pada tanggal 22 Mei 2024 apakah sidang itu dilanjutkan ataukah tidak (masih menunggu informasi),” katanya, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, jika sengketa Pileg dilanjutkan maka pihaknya akan dihadirkan sebagai saksi. Tapi jika tidak dilanjutkan maka MK bakal menyurat ke KPU RI dan Bawaslu-RI untuk menindaklanjuti surat penetapan calon DPRD terpilih di Kabupaten Pulau Morotai.
“Pelantikan calon anggota DPRD terpilih ini, berlaku secara nasional. Intinya kami menunggu hasil keputusan MK pada tanggal 22 Mei 2024,” tandasnya.(iki/red)