MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pulau Morotai hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto mengatakan penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Berdasarkan surat KPU RI Nomor 360 tanggal 20 Maret 2024 kepada KPU Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota se-Indonesia yang sudah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan waktu untuk melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan calon terpilih untuk masing-masing pemilihan legislatif,” kata Kubais Kuto dalam rapat pleno yang berlangsung di Perdana Hotel Morotai, Jumat (14/6/2024).
Ia mengemukakan, setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, maka selanjutnya KPU akan menyerahkan SK penetapan tersebut ke kepala daerah untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyaratan lainnya.
“Adapun persyaratan bagi calon DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ada calon terpilih dengan masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan,” ucapnya.
Kubais mengatakan, terdapat 20 calon anggota DPRD terpilih yang ditetapkan oleh KPU. Mereka berasal dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar diwilayah Kabupaten Pulau Morotai.
“Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Pulau Morotai hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI,” ujarnya.
Dari rapat pleno yang digelar, PDI-P, PKS dan PSI ditetapkan sebagai pemenang Pileg 2024 Kabupaten Pulau Morotai dengan meraih masing-masing 3 kursi.
Disusul Partai Gerindra yang juga meraih 3 kursi. Hanya saja perolehan suara Partai Gerindra di tiga dapil masih dibawah dari tiga partai yang disebutkan. Kemudian disusul Partai Golkar, Demokrat dan PKB meraih 2 kursi. Sementara Partai Hanura dan PAN masing-masing 1 kursi.
“Nantinya salinan putusan penetapan anggota DPRD terpilih akan diserahkan kepada Bawaslu, para saksi dan anggota DPRD terpilih untuk persiapan pengambilan sumpah janji di bulan Oktober 2024 mendatang,” terangnya.(iki/red)