MALUTTIMES – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang masih bersengketa antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU).
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (19/8/2026). RDP tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat di lingkar Bandara dan TNI-AU.
Anggota DPRD Morotai, M. Akbar Manggota, mengatakan konflik lahan antara masyarakat dan TNI-AU bukan persoalan baru. Karena itu, ia meminta BPN secara kelembagaan memberikan penjelasan secara transparan terkait proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang disengketakan.
Menurut Akbar, kawasan yang diklaim TNI-AU luasnya kurang lebih 1.125 hektare. Sementara lahan yang telah diajukan dan sertifikatnya telah diterbitkan disebut mencapai lebih dari 600 hektare.
“Kami minta penjelasan konkret dan transparan dari BPN terkait proses pengajuan sertifikasi yang telah diterbitkan,” katanya.
Ia menegaskan, BPN harus menjelaskan secara rinci data fisik dan yuridis lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya. Penjelasan itu mencakup letak dan tapal batas, luas lahan, peta bidang, surat ukur, pemegang hak, dasar perolehan hak, hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Sementara itu, anggota DPRD Morotai lainnya, Jainal Karim, turut menyoroti ketidakhadiran pimpinan daerah dalam RDP tersebut.
Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah dan Ketua DPRD sangat penting karena persoalan sengketa lahan tersebut menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta potensi konflik di lapangan.
“Titik koordinat mana yang sudah disertifikatkan, sebelah mana yang belum, luasnya berapa, dan apa dasar penerbitannya. Masyarakat harus mengetahuinya,” tuturnya.
Jainal kemudian mendesak BPN agar menghentikan sementara penerbitan sertifikat baru di kawasan yang masih disengketakan. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan hingga status dan kepemilikan lahan mendapatkan kejelasan.
Ia juga mempertanyakan sekitar 600 hektare lahan yang telah bersertifikat, terutama terkait lokasi dan dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, Jainal menyoroti pembongkaran pagar yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah daerah. Ia menyebut masih terdapat lebih dari 400 hektare lahan masyarakat yang masuk dalam pembahasan tata ruang.
“Hentikan sementara proses pensertifikatan. Kalau ini dipaksakan, yang terjadi bukan penyelesaian, tetapi justru chaos. Tolong sampaikan itu ke Kanwil dan Menteri Pertanahan,” tegasnya.
DPRD Morotai berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan data serta dokumen yang memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(iki/red)















