MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara Leo Wattimena dan TNI Angkatan Udara (TNI AU), di kantor DPRD Morotai, Rabu (19/8/2026).
Dalam RDP tersebut, salah satu anggota DPRD Morotai, Suhari Lohor, mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyikapi sengketa lahan tersebut.
Suhari menilai, BPN tidak boleh hanya sebatas mencatat dan mendokumentasikan persoalan tanpa memberikan penjelasan maupun mencari solusi atas konflik pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia meminta BPN menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan sertifikat, luas lahan yang telah disertifikasi, serta titik koordinat tanah yang masuk dalam sertifikat.
“Di mana, luas berapa, dan apa dasarnya penerbitan? Masyarakat harus tahu titik koordinat mana yang sudah disertifikasi,” kata Suhari.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan tersebut bukan perkara biasa karena berkaitan langsung dengan nasib dan hajat hidup masyarakat Morotai.
“Ini bukan pertandingan sepak bola. Ini menyangkut nasib dan hajat hidup masyarakat Morotai. Kami butuh penjelasan secara normatif dan terbuka mengenai proses pertanahan yang terjadi,” tegasnya.
Suhari juga mempertanyakan penerbitan sertifikat atas lahan yang luasnya mencapai lebih dari 600 hektare, sementara di sisi lain masih terdapat klaim dari masyarakat atas lahan tersebut.
Karena itu, ia meminta BPN membuka secara transparan dasar penerbitan sertifikat, titik koordinat lahan, asal-usul dokumen, hingga surat keterangan dari pemerintah desa yang menjadi dasar proses pertanahan.
“Semua dasar penerbitan harus dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” pungkasnya.(iki/red)














