MALUTTIMES – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, mengungkap alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, Perry mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry saat mengumumkan penetapannya sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia dalam konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7/2026).
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Dewan Gubernur BI menggelar rapat pada 26 Juli 2026 untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan di bank sentral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara resmi pada Minggu (26/7/2026).
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujarnya.
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2018–2023. Ia kemudian kembali dipercaya memimpin BI pada periode 2023–2028 sebelum memutuskan mengakhiri masa jabatannya lebih awal.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Destry Damayanti kini menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia yang definitif melalui mekanisme yang berlaku.(red)
@cnnindonesia.com













