MALUTTIMES – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis yang tergabung dalam pernyataan bersama menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), organisasi-organisasi tersebut menilai penyebutan tersebut telah merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengancam iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Mereka menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Dalam pidato yang sama, presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menurut organisasi pers, penggunaan istilah tersebut memiliki konotasi yang merendahkan karena secara historis “londo ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih membela kepentingan asing daripada bangsanya sendiri.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian bunyi pernyataan bersama itu.
Mereka juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan yang menjamin kebebasan pers untuk bekerja secara aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pihak asing.
Aliansi organisasi pers itu menilai narasi yang menyudutkan wartawan berpotensi memperburuk situasi kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.
Mereka juga menyebut kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari praktik demokrasi, sementara pers memiliki fungsi sebagai pengawas (watchdog) sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.
Selain menyoroti pernyataan terbaru Presiden, organisasi-organisasi tersebut juga menilai sikap pemerintah terhadap jurnalis sebelumnya menunjukkan kecenderungan yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Atas dasar itu, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
- Presiden dan pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).(red)















