Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Penjabat Sementara Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

MALUTTIMES – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, akan menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, penunjukan Destry sebagai pejabat sementara merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur mekanisme pengisian jabatan gubernur apabila terjadi kekosongan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2019. Ia memiliki pengalaman panjang di sektor ekonomi dan keuangan selama lebih dari dua dekade.

Sebelum bergabung di Bank Indonesia, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri. Ia juga pernah dipercaya sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, Perry Warjiyo telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” katanya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo. Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Dengan berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh kewenangan Gubernur BI hingga pemerintah dan DPR menetapkan gubernur definitif sesuai prosedur yang berlaku.(red)

@cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *