MALUTTIMES –Â Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan uji materi.
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Menurut para pemohon, norma tersebut dinilai masih kabur atau multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka menyebut kekhawatiran tersebut muncul seiring kembali menguatnya wacana perubahan sistem Pilkada dalam beberapa tahun terakhir.
Keempat mahasiswa berpendapat bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian dari reformasi demokrasi di Indonesia.
Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.
Namun, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dapat diterima, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam UU Pilkada mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)
@cnnindonesia.com
















