MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri serta ditandatangani oleh 16 dari total 20 anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Idrus menegaskan, pembahasan Perubahan APBD bukan sekadar rutinitas persidangan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita terhimpun untuk menyelesaikan suatu kewajiban yang besar, yakni menetapkan arah penggunaan uang rakyat bagi kepentingan rakyat. Pekerjaan ini mempunyai arti dan tanggung jawab yang tidaklah kecil,” ujar Idrus dalam rapat paripurna, Jumat (28/8/2026).
Ia mengakui, proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak terlepas dari dinamika maupun perbedaan pandangan.
Namun, menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan musyawarah dalam menentukan kebijakan anggaran yang tepat bagi daerah.
“Dalam perjalanan itu tentu tidak segala sesuatu berjalan tanpa problem atau perbedaan. Ada pikiran yang tidak sama, ada angka yang harus kita kencangkan, ada program yang harus dipertajam, serta kepentingan yang harus kita pilih dan dahulukan. Namun, itulah arti dari musyawarah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir antara Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Halmahera Timur, struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disepakati meliputi:
– Pendapatan Daerah: Rp1.152.137.990.600
– Belanja Daerah: Rp1.601.779.793.353
– Defisit Anggaran: Rp449.641.802.753
Sementara pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat:
– Penerimaan Pembiayaan: Rp451.141.802.753
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp1.500.000.000
– Pembiayaan Netto: Rp449.641.802.753
– SiLPA: Rp0
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran sebesar Rp449,64 miliar sepenuhnya ditutupi melalui pembiayaan netto.
Artinya, struktur Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2026 berada dalam posisi berimbang, dengan total belanja daerah mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Idrus mengatakan, komposisi anggaran yang telah disepakati tersebut menunjukkan tambahan ruang fiskal yang tersedia telah diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas pembangunan daerah pada tahun berjalan.
Menurutnya, keputusan tersebut diharapkan mampu memastikan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Timur.
“Dengan ditetapkannya persetujuan bersama ini, kita berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(dan/red)
















