Pemda Morotai Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Sekda Tekankan Integritas

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam sambutannya mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara tepat dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Sosialisasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan pemahaman para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Morotai terkait ketentuan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” ujar Muhammad Umar Ali.

Ia menegaskan, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun administrasi.

“Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang dapat menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi hal penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pulau Morotai sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *