MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meraih penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja Sekretariat DPRD Haltim dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tahun 2025 yang dinilai sangat baik di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, mengatakan berdasarkan hasil penilaian BPHN, Sekretariat DPRD Haltim berhasil meraih peringkat pertama dengan predikat A dan nilai 76.
“Sekretariat DPRD Haltim meraih peringkat pertama dengan predikat A dan nilai 76 atas kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum,” kata Idrus.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Haltim untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kiranya penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memacu kami, pimpinan dan anggota DPRD Haltim, agar ke depan kinerja semakin baik,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Haltim, Gamal Sararik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan pembinaan pimpinan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Haltim.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tersebut juga mendapat dukungan dari Bupati dan Wakil Bupati Haltim serta Sekretaris Daerah.
“Penghargaan ini tidak terlepas dari bimbingan dan dukungan pimpinan DPRD, Bupati, Wakil Bupati, serta Sekda,” ujar Gamal.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dan diterima Wakil Ketua DPRD Haltim, Latif Mole, didampingi Sekretaris DPRD Haltim, Gamal Sararik.(dan/red)













