Kejari Taliabu Beri Penerangan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memberikan penerangan hukum tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Desa Kilong Kecamatan Talibau Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Selasa (17/12023). Dihadiri oleh ASN dilingkup Pemda Pulau Taliabu.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palullungan dalam paparan materinya menerangkan peran Kejaksaan dalam Pemilu dan Pilkada didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Harga Bawang Merah di Ternate Mahal, Begini Tanggapan DPRD

“Berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut maka, Kejaksaan berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam menyukseskan agenda pemerintah dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” jelasnya.

Alfred mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkup Pemda Pulau Taliabu untuk menjaga netralitas.

“ASN tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis. Karena ada aturan yang melarang ASN tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis,” tandasnya.(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.