Dugaan Pungli Sewa Rusun RSUD Soekarno Disidangkan di TP-TGR, Tim Audit: LHP Sudah Diserahkan

MALUTTIMES – Dugaan pungutan liar (pungli) pembayaran sewa Rumah Susun (Rusun) RSUD Soekarno yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama RSUD Soekarno, dr. Intan Imelda Engelbert Tan, telah disidangkan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Ketua Tim Audit, Abdul Halik Soleman, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas temuan tersebut telah dibahas dalam sidang TP-TGR dan selanjutnya diserahkan kepada bidang evaluasi dan pelaporan untuk ditindaklanjuti.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah disidangkan. Hasilnya telah diserahkan ke bidang evaluasi dan pelaporan,” kata Abdul Halik, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah sidang TP-TGR dilaksanakan, tugas tim audit telah selesai karena seluruh hasil pemeriksaan telah dilimpahkan kepada bidang yang berwenang untuk proses lanjutan.

“Keputusannya seperti apa, itu menjadi wewenang bidang evaluasi dan persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Dirut RSUD Soekarno, dr. Intan Imelda Engelbert Tan, diduga melakukan pungutan terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang menempati Rumah Susun (Rusun) milik RSUD Soekarno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para dokter dikenakan biaya sewa sebesar Rp400 ribu per bulan, sedangkan bidan dikenakan tarif Rp300 ribu per bulan. Besaran biaya tersebut disebut disesuaikan dengan jumlah penghuni di setiap unit rusun.

Pungutan tersebut diduga dilakukan saat dr. Intan Imelda Engelbert Tan masih menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Soekarno. Padahal, rumah susun tersebut disediakan sebagai fasilitas penunjang bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk mendukung pelayanan di RSUD Soekarno tanpa dipungut biaya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *