Kejari Morotai Musnahkan Barang Bukti 7 Perkara Tindak Pidana

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai memusnakan sejumlah barang bukti 7 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kepulauan Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (6/6/2023).

Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, Sekda Pemkab Pulau Morotai F. Revi Dara serta Forkopimda Kabupaten Pulau Morotai.

“Untuk hari ini, ada beberapa unit barang bukti yang kita musnahkan dari 7 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Barang Bukti Kejari Kepulauan Morotai, Zul Kurniawan Akbar kepada wartawan usai pemusnahan.

Dijelaskan, kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu yakni, dua kasus Narkotika jenis sabu dan ganja, judi togel, kosmetik ilegal, pencabulan dan kasus pemukulan.

“Jadi kasus narkotika jenis sabu ada sekitar 3 gram sabu. Sedangkan untuk ganja sekitar 0 sekian gram. Kemudian untuk perkara judi togel itu berupa makanan dan minum dan beberapa bahan rumah tangga,” jelasnya.

“Dari kasus ini semua sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Kasus-kasus ini ditangani sejak 2022 dan inkrah pada 2023.

“Ada pun barang bukti yang kita sita itu, ada juga pakaian,” terangnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *