MALUTTIMES – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara menerima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan nenek Asi Lessy dari penyidik Polres Pulau Morotai, Senin (15/5/2023).
“Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap dua, sehingga kewenangan terhadap tersangka ini diserahkan kepada kejaksaan,” kata JPU Kejari Kepulauan Morotai, Zul Kurniawan Akbar usai serah terima tersangka.
Kata dia, tahap selanjutnya tersangka AP dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara untuk disidangkan.
“Dan selanjutnya kami akan melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tobelo. Apabila berkas kami sudah limpahkan, itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tobelo dan menetapkan kapan hari sidangnya,” pungkasnya.(iki/red)