Pemda Morotai Perketat Pengadaan Obat, Siapkan Satgas Pengawasan

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memperketat pengadaan obat-obatan pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan obat yang dibeli sesuai kebutuhan pasien, memiliki masa kedaluwarsa yang panjang, serta mencegah pemborosan anggaran akibat obat yang tidak terpakai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan persoalan obat kedaluwarsa yang ditemukan pada tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengadaan obat tahun ini.

Menurutnya, perencanaan pengadaan obat harus mengacu pada data pemakaian tahun sebelumnya serta kebutuhan pelayanan kesehatan dalam beberapa bulan terakhir. Dengan demikian, jenis dan jumlah obat yang dibeli dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil rumah sakit dan puskesmas.

“Jadi, kita lihat jenis obat yang paling dominan digunakan pada tahun lalu dan beberapa bulan terakhir. Dari situ, kita menentukan kebutuhan untuk pengadaan berikutnya,” kata Umar Ali, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, Pemda akan memprioritaskan obat-obatan yang benar-benar dibutuhkan pasien dan memiliki masa kedaluwarsa yang masih panjang. Masa simpan obat lebih dari tiga tahun menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pengadaan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Intinya, kita mencari obat yang masa kedaluwarsanya masih lama dan benar-benar dibutuhkan pasien. Jangan setiap tahun kita membeli jenis obat yang sama, sementara stok sebelumnya masih tersedia dan masa penggunaannya masih panjang,” tegasnya.

Umar Ali menyebutkan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada pihak rumah sakit umum, Dinas Kesehatan, serta seluruh kepala puskesmas dalam pertemuan yang digelar pada Senin lalu.

Ia meminta seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi dan memastikan pengadaan obat didasarkan pada kebutuhan pelayanan, ketersediaan stok, serta tingkat pemakaian obat di masing-masing fasilitas kesehatan.

Selain menimbulkan kerugian karena tidak dapat digunakan untuk pelayanan pasien, obat kedaluwarsa juga membutuhkan penanganan khusus yang berpotensi menambah beban biaya.

Obat-obatan yang telah kedaluwarsa harus dikelola dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Penanganannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena membutuhkan proses khusus, termasuk biaya pengiriman ke tempat pemusnahan dan biaya pemusnahan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemda Pulau Morotai berencana membentuk tim atau satuan tugas (Satgas) yang bertugas memantau pengadaan dan distribusi obat hingga ke fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di desa-desa.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memastikan proses pengadaan dan penyaluran obat berjalan sesuai kebutuhan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap ketersediaan stok di setiap fasilitas kesehatan.

Melalui perencanaan berbasis data dan pengawasan yang lebih ketat, Pemda berharap pengadaan serta pengelolaan obat di rumah sakit dan puskesmas dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akuntabel.

Dengan demikian, anggaran daerah dapat digunakan secara lebih efisien tanpa mengabaikan ketersediaan obat yang dibutuhkan masyarakat.

“Pemda akan membentuk tim atau satuan tugas pemantauan pengadaan dan distribusi obat sampai pada faskes-faskes di desa,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *