Pelaku Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai Terancam Tiga Tahun Penjara

MALUTTIMES – Pelaku penganiayaan bocah 7 tahun di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berapa waktu lalu terancam penjara tiga tahun.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu, M. Andy Kurniawan, Kamis (27/4/2023). Andy mengatakan terkait kasus kasus tersebut dalam tahap pemeriksaan.

“Jadi sementara pemeriksaannya masih berjalan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Pulau Morotai Segera Bentuk Panwascam Pilkada 2024

Menurut dia, setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban, pelaku kasusnya langsung diproses.

“Sejauh ini sudah pemeriksaan saksi, visum juga sudah, tinggal kita penangkapan dan penahanan saja untuk tersangka,” kata Andy.

Andy memastikan pelaku penganiayaan bocah dibawah umur itu hanya satu orang.

Andy juga menjelaskan video yang dijadikan sebagai barang bukti, terlihat dua orang yang memukul korban. Namun satunya adalah kakak korban yang menyuruh adiknya pulang.

Baca Juga:  Relawan Kesal, Baliho Said Banyo Diturunkan

“Itu kakak kandung korban namanya (Nizam), mengingatkan adiknya untuk pulang. Tapi adiknya tidak pulang, terus datang lagi ke tempat itu, barulah tersangka melempar korban ke lantai. Itu kakak kandung pukul lagi karena disuruh pulang tidak mau,” ungkap Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.