Hasil Uji BPOM, ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak untuk Dipakai

MALUTTIMES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.

“Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).

Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.

Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.

Keduanya merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.

Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.

Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *