Malut Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji mengubah skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, skema yang berlaku saat ini membebani negara.
Berdasarkan data Kemenkeu, jumlah beban negara akibat sistem pensiun PNS,TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp2.929 triliun.
“Itu angka estimasi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) berkaitan dengan penyelenggaraan program pensiun PNS, TNI dan Polri,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (29/8/2022).
Lantas berapa besaran gaji pensiunan PNS?
Saat ini, skema penghitungan pensiunan PNS adalah pay as you go. Uang pensiunan berasal dari hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang ditampung PT Taspen ditambah alokasi APBN.
Pemerintah mengatur besaran gaji pensiunan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda PNS berbeda berdasarkan golongannya.
Gaji pensiunan PNS dan janda/duda PNS
PNS Golongan I Rp1.560.800-Rp2.014.900
PNS Golongan II Rp1.560.800-Rp2.865.000
PNS Golongan III Rp1.560.800-Rp3.597.800
PNS Golongan IV Rp1.560.800-Rp4.425.900
Janda/duda PNS golongan I Rp1.170.600
Janda/duda PNS golongan II Rp1.170.600-Rp1.375.200
Janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000
Janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
Janda/duda yang ditinggal PNS meninggal golongan I Rp1.560.800-Rp 1.934.800
Janda/duda PNS yang meninggal golongan II Rp1.560.800-Rp 2.746.500
Janda/duda PNS yang meninggal golongan III Rp1.786.100-Rp3.453.300
Janda/duda PNS yang meninggal golongan IV Rp2.111.400-Rp4.243.600