MALUTTIMES – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula, Fadila Waridin menegaskan bakal memproses salah satu oknum PNS di Kantor Camat Mangoli Timur berinisial SS yang dilaporkan malas berkantor.
“SS alias Sahril nanti saya proses,” ucap Fadila ketika temui wartawan usai menghadiri acara penutupan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan II di Istana Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Minggu (18/9/2022).
Fadila mentakan, jika SS tidak bertugas harus dibuktikan dengan surat perintah tugas dari Kantor Camat setempat.
“Dan surat perintah tugas itu dia tidak bisa satu bulan. Masa tugas kantor dengan berbulan-bulan,” katanya.
Lanjut Fadila, pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap Camat Mangoli Timur terkait oknum PNS tersebut.
“Kita akan arahkan Kabid buat surat biasa ditandatangani sekda untuk dikirim ke Kantor Camat,” bebernya.
Menurutnya, apa bila SS beralasan membuat SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) tidak mungkin butuh waktu selama 8 bulan.
SAKIP adalah salah satu sistem integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
“SAKIP sudah lama selesai,” ujarnya.