MALUTTIMES – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dibuat tak berkutik setelah menerima daftar hadir pegawai kantor Kecamatan Mangoli Timur.
Betapa tidak, dalam daftar hadir yang diterima BKD itu, data kehadiran salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SS yang santer dikabarkan malas berkantor selama 8 bulan sudah terisi penuh kehadirannya.
Padahal, oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Mangoli Timur itu sebelumnya dikabarkan tak berkantor selama 8 bulan terhitung sejak Januari-Agustus 2022.
Bahkan, SS pernah mengaku izin selama 3 bulan karena sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dr. Ivan Sangaji, Sp.PD., pada tanggal 15 Agustus 2022.
Di dalam surat sakit nomor: 445-02/115/VIII/2022 itu menyebutkan SS (inisial) hanya membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari, terhitung mulai 15-20 Agustus 2022.
“Setelah kita lihat daftar hadirnya, SS tidak malas berkantor,” ungkap Kepala BKD Kepulauan Sula, Fadila Waridin, ketika dikonfirmasi Jumat (30/9/2022).
Dia menduga daftar kehadiran SS itu ditandatangani oleh mantan Camat Mangoli Timur Sahjuan Umawaitina dengan dalih untuk melindugi yang bersangkutan.
“Kemarin kan camat (Sahjuan Umawatin) bilang SS atau Sahril ini tidak berkantor, tetapi kok daftar hadirnya ada, dan ditandatangani mantan camat,” ucap Fadila.
Alih-alih akan memberi sanksi tegas terhadap PNS malas berkantor seperti yang diucapkan Kepala BKD Kepulauan Sula, Fadila Waridin nampaknya hanya isapan jempol belaka.