MALUTTIMES – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara kembali menjelaskan tentang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SS dari Kantor Kecamatan Mangoli Timur yang santer dikabarkan malas berkantor selama 8 bulan.
Kepala BKD Kepsul, Fadila Waridin melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Jailani Umasangadji menjelaskan permasalahan oknum SS tersebut pihaknya tidak perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Karena absensi yang diminta dan setelah di kroscek tidak terdapat satu pegawai yang malas berkantor.
“Makanya kenapa kami tidak ke lapangan, karena memang tidak perlu. Jadi absensi yang kami minta dari Mangoli Timur itu aman-aman saja,” katanya, Sabtu (1/10/2022).
Di Kecamatan Mangoli Timur, kata Jailani, sistem absensinya masih manual karena masih keterbatasan jaringan internet.
“Kita disini hanya melihat syarat sah suatu dokumen itu, apabila ditandatangani oleh pimpinan (camat),” ucapnya.
Terkait disipilin pegawai, lanjut dia, BKD hanya mengeluarkan regulasinya saja dan dijalankan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Kita disini juga punya Perbub. Jadi yang mau menindak pegawai itu ada atasan langsung. Kami BKD hanya memantau regulasi yang kami kelaurkan. Kita tidak mungkin berkeliling disetiap kecamatan dan OPD. Kita hanya menunggu laporannya,” jelas Jailani.