MALUTTIMES – Saat ini pemerintah tengah melakukan Pendataan non ASN. Hal ini dilakukan menjelang penghapusan tenaga honorer pada 2023 oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Untuk itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Suharmen menjelaskan hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN. Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan non ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” kata Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022).
Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat dalam pendataan non ASN.