Kadis PUPR Maluku Utara Diberhentikan

Maluttimes.com – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba resmi memberhentikan Djafar Ismail sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Pemberhentian ini tertuang dalam surat keputusan (SK) gubernur Nomor: 821.21KEP/JPTP/029/Vll/2022.

Djafar Ismail diberhentikan karena telah memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Agustus mendatang.

“Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil atas nama Djafar Ismail, pangkat golongan ruang pembina utama muda IV/c dan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 29 Juli 2022,” bunyi SK tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, Rahwan K Suamba membenarkan SK pemberhentian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *