IFAS: Klarifikasi Kadisperindagkop Haltim Hanya “Informasi Kosong”, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi

MALUTTIMES – Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim) kembali melontarkan kritik terhadap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Timur, Rickoh Debeturu. Kali ini, IFAS menilai klarifikasi yang disampaikan Kadisperindagkop terkait pengembangan UMKM tidak menjawab substansi persoalan yang sebelumnya mereka soroti.

Ketua IFAS Haltim menyebut pernyataan Rickoh yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai kendala utama pengembangan UMKM merupakan alasan klasik yang menunjukkan minimnya inovasi selama memimpin Disperindagkop.

“Klarifikasi yang disampaikan Kadisperindagkop sama sekali tidak menjawab substansi masalah. Itu hanya informasi kosong. Berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran adalah bukti kegagalan inovasi. Seorang kepala dinas seharusnya memiliki kapasitas melobi dan menjemput anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN, bukan hanya bergantung pada APBD daerah,” tegas Ketua IFAS Haltim, Ismit Abbas Hatari, Senin (03/08/2026).

Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha kecil di Halmahera Timur membutuhkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan sekadar penyampaian alasan normatif tanpa dibarengi terobosan yang konkret.

Ismit juga menyoroti klaim Disperindagkop terkait fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut mereka, akses KUR merupakan program nasional yang dijalankan oleh perbankan sehingga tidak tepat jika dijadikan ukuran keberhasilan atau inovasi khusus pemerintah daerah.

“Fasilitasi KUR adalah program reguler perbankan nasional. Karena itu, tidak bisa diklaim sebagai inovasi murni Disperindagkop,” ujarnya.

Lebih lanjut, IFAS menantang Rickoh Debeturu untuk membuka dokumen realisasi program kerja Disperindagkop secara transparan agar masyarakat dapat menilai langsung capaian kinerja dinas tersebut.

Dikatakan, sektor UMKM di Halmahera Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah tersebut.

“Kami meminta Kadisperindagkop berhenti membangun opini publik yang tidak berbasis data riil di lapangan. Jika tidak mampu menunjukkan indikator kinerja yang jelas, kami mendesak Bupati Halmahera Timur segera melakukan evaluasi total terhadap jabatan Kepala Disperindagkop demi menyelamatkan nasib para pelaku UMKM. Kepemimpinan saat ini kami nilai gagal menerjemahkan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Haltim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop Halmahera Timur, Rickoh Debeturu, menjelaskan bahwa pengembangan UMKM di daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek permodalan.

Menurut Rickoh, pemerintah daerah terus berupaya membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh perbankan.

“Pengembangan UMKM di Halmahera Timur masih terkendala permodalan. Karena itu, pemerintah memberikan ruang dan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman perbankan melalui program KUR,” kata Rickoh.

Namun demikian, ia mengungkapkan masih terdapat persoalan dalam pemanfaatan fasilitas kredit tersebut. Menurutnya, sebagian pelaku UMKM tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sehingga berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya.

“Yang menjadi masalah adalah ketika pelaku UMKM mendapatkan pinjaman KUR, namun tidak melakukan pengembalian secara teratur. Akibatnya, saat mengajukan pinjaman kembali, permohonan mereka ditolak oleh pihak bank karena riwayat pembayaran yang tidak lancar, bahkan ada yang sama sekali tidak melakukan pengembalian,” jelasnya.

Rickoh berharap para pelaku UMKM lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit agar akses terhadap pembiayaan tetap terbuka dan program pengembangan usaha di Halmahera Timur dapat berjalan secara berkelanjutan.

Polemik antara IFAS Haltim dan Disperindagkop ini mencuat setelah IFAS sebelumnya mengkritik kinerja dinas tersebut yang dinilai belum mampu menghadirkan program strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Kritik tersebut kemudian dijawab oleh Kadisperindagkop melalui klarifikasi mengenai berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan sektor UMKM.(dan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *