MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkap perkembangan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang kini memasuki tahap penyelesaian pengembalian kerugian daerah.
Meski proses penyelesaian masih berjalan, Inspektorat menegaskan tetap membuka peluang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam menuntaskan kewajibannya.
Plt Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan pasca sidang TPTGR, grafik pengembalian kerugian daerah menunjukkan tren positif.
“Setelah sidang ada perkembangan signifikan terkait setoran atau pengembalian. Karena itu kan ada jangka waktunya,” ujar Umar, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, para pihak yang terlibat saat ini diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan kewajiban mereka dan sejauh ini masih menunjukkan sikap kooperatif. Ia optimistis target penyelesaian dapat terlihat pada paruh pertama tahun ini.
“Jadi berkasnya masih di atas meja, tetap ada progresnya,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian tersebut akan terus dikawal ketat mulai Juni hingga Desember mendatang. Setelah tahapan internal rampung, Inspektorat dijadwalkan melakukan rekonsiliasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meninjau kembali perkembangan riil di lapangan.
Langkah itu dilakukan bukan hanya untuk kasus baru, tetapi juga sebagai upaya menuntaskan akumulasi rekomendasi yang menumpuk selama delapan tahun terakhir, baik di tingkat dinas maupun pemerintahan desa.
“Ada kasus dari tahun 2019 sampai sekarang 2026. Setiap tahun ada rekomendasi yang harus diselesaikan, baik berupa administrasi maupun kerugian negara,” tuturnya.
Umar menambahkan, seluruh desa yang tercatat memiliki temuan kini mulai menunjukkan progres tindak lanjut. Skema penyelesaiannya pun beragam, mulai dari pengembalian uang tunai hingga pemenuhan belanja aset yang sebelumnya bermasalah.
“Contohnya Desa Lusuo, itu sudah ada progres untuk pengembalian,” ungkapnya.
Menurut dia, tujuan utama Pemda Pulau Morotai melakukan sidang dan penagihan TPTGR adalah untuk menegakkan ketertiban administrasi dan pengelolaan keuangan daerah secara benar.
“Tujuan utama dari Pemda Pulau Morotai melakukan rangkaian sidang dan penagihan ini adalah untuk menegakkan ketertiban administrasi dan keuangan yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila terdapat pihak yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, maka Inspektorat tidak segan melimpahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
“Jika memang sudah tidak bisa, kita limpahkan ke penegak hukum. Tapi ini kan ada tahapan, kami akan berusaha menyesuaikan karena semua ada prosesnya,” pungkasnya.(iki/red)













