Istri Sah Polisikan Suami Pengusaha Muda di Sula, Diduga Selingkuh hingga Tinggal Serumah dengan Wanita Lain

MALUTTIMES – Seorang perempuan berinisial NA resmi melaporkan suaminya berinisial SU ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara atas dugaan perzinahan, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah, serta penipuan. SU diketahui merupakan seorang pengusaha muda di Kabupaten Kepulauan Sula.

Laporan tersebut diajukan NA didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula (YLBH-WS), Selasa (28/04/2026).

Kuasa hukum pelapor, Arman, mengatakan SU yang masih berstatus sebagai suami sah NA diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial NMU.

“Perbuatan para terlapor bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana yang serius, sistematis, dan merugikan klien kami,” ujar Arman dalam keterangan tertulis yang diterima maluttimes.com, Rabu (29/04/2026).

Dalam laporan itu dijelaskan, NA dan SU merupakan pasangan suami istri sah sejak 12 Februari 2023. Namun rumah tangga keduanya mulai retak pada Januari 2025 setelah muncul dugaan perselingkuhan.

Kecurigaan NA semakin kuat setelah menemukan bukti transfer uang dari suaminya kepada perempuan lain. Puncaknya, pada 2 Februari 2026, NA mengetahui SU diduga telah tinggal bersama perempuan tersebut di sebuah rumah kos di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, layaknya pasangan suami istri.

Tak hanya itu, hubungan keduanya juga diduga telah menghasilkan seorang anak.

Selain dugaan perselingkuhan, SU juga dituding memberikan keterangan tidak benar dengan mengklaim telah mendapat izin dari NA untuk menikah lagi.

Atas peristiwa itu, NA melaporkan SU bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya dengan sangkaan Pasal 411 KUHP tentang perzinahan, Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Akibat kejadian tersebut, NA mengaku mengalami kerugian moral dan psikologis, serta kehilangan kehormatan sebagai istri sah.

Pihak kuasa hukum mendesak Polres Kepulauan Sula segera menindaklanjuti laporan itu secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas Arman.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *