MALUTTIMES – Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian sapi yang sempat meresahkan masyarakat Desa Waci, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/04/2026).
Pelaku berinisial RH diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak sapi. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa RH menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat menjalankan aksinya.
Karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin, RH kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadaya, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Desa Waci terkait pencurian sapi yang terjadi di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan alat bukti yang cukup kuat serta sejumlah fakta yang mengarah kepada RH sebagai pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ternyata memiliki dan menggunakan senpi rakitan beramunisi kaliber 5.56 saat melancarkan aksi pencurian,” jelas Kapolsek.
Polisi kemudian membuat Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan.
Setelah bukti dinyatakan lengkap, penyidik memeriksa sejumlah saksi tambahan, mengamankan barang bukti, dan menggelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. RH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” pungkasnya.(raf/red)










