MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai menghimbau kepada Pj Bupati, Burnawan untuk tidak melakukan rotasi jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Tindakan rolling jabatan menjelang Pilkada dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilihan, sehingga jangan lakukan rolling,” kata Ramla Molle, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Senin (29/7/2024).
Ramla juga minta jajaran di lingkup Pemda Pulau Morotai dapat mematuhi aturan yang mengatur larangan rolling jabatan tersebut.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
“Kami berharap kepala daerah mematuhi imbauan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada rolling jabatan yang dilakukan hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2024,” tambah Ramla.(iki/red)