MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan dan penataan tata kelola guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut disampaikan setelah jajaran Pemkab Halmahera Timur mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10/2026).
Rakornas tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan pemerintah pusat terkait penataan kebutuhan serta tata kelola guru ASN di seluruh Indonesia.
Dalam rapat itu, Kemendikdasmen memaparkan strategi dan tahapan penataan jabatan fungsional (JF) guru ASN, termasuk rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta skema pengangkatan atau seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bertahap.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Halmahera Timur menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan penataan guru di daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan pendidikan.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah memastikan keberlanjutan status kerja PPPK Paruh Waktu dan PPPK jabatan fungsional guru hingga proses penataan dan peralihan status kepegawaian selesai dilaksanakan.
Ketentuan tersebut tetap memperhatikan kondisi tertentu, seperti guru yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak aktif menjalankan tugas.
Selain itu, Pemkab Haltim akan mengoptimalkan pemetaan dan validasi data PPPK Paruh Waktu jabatan fungsional guru. Penyesuaian data juga diperlukan bagi PPPK tenaga teknis atau pelaksana yang selama ini menjalankan tugas sebagai guru agar penataan status kepegawaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pemkab Haltim juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah.
Pemerintah daerah berkomitmen agar proses penataan administrasi dan kepegawaian tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar maupun pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Bupati Halmahera Timur menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tata kelola guru ASN tersebut.
“Kami di daerah menyambut baik arahan dan kebijakan tata kelola guru dari pusat ini. Pemkab Halmahera Timur fokus memastikan kelancaran administrasi pemetaan data dan yang paling utama adalah menjamin proses belajar-mengajar anak-anak kita di Haltim tidak terganggu selama masa transisi penataan guru ini berlangsung,” ujarnya.
Melalui kebijakan penataan dan pemenuhan kebutuhan guru ASN secara bertahap, Pemkab Halmahera Timur berharap kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat terus meningkat.
Upaya tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur.(dan/red)












