MALUTTIMES – Isak tangis keluarga korban pembunuhan FP (34) warga Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai mewarnai proses reka ulang adegan di halaman Mapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (29/5/2024).
Pada reka adegan yang berlangsung pukul 16.15 WIT itu, pihak Kepolisian menghadirkan keluarga beserta istri korban, KNH (24) yang diduga diperkosa oleh pelaku R alias Tole usai mengeksekusi FP.
Pelaku R alias Tole memperagakan 23 adegan menghabisi korban di empat titik Lokasi Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sepotong kayu.
“Ada 23 adegan dalam kegiatan ini. Dari 23 adegan tersebut, diadegan ketujuh pelaku melakukan eksekusi kepada korban,” ungkap ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim kepada wartawan usai melakukan reka ulang.
Sementara itu, pada adegan ke 19 belum terjadi pemerkosaan. “Jadi belum terjadi pemerkosaan. Memang disitu ada kekerasan seksual tapi belum terjadi persetubuhan,” katanya.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP.
“Sedangkan untuk kekerasan seksual pasalnya akan kita lapis, sehingga hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun, tapi bisa juga seumur hidup karena berlapis,” ujar Ismail.
Perkara tersebut penyidik mengaku kehilangan satu barang bukti berupa baju.
“Jadi pada saat selesai dieksekusi, tersangka ini dia bersihkan badannya menggunakan air saguer. Nah setelah itu masih ada darah di baju, lalu baju itu dibakar oleh pelaku,” ungkapnya.
Ismain mengemukakan, setelah reka ulang ini proses selanjutnya adalah penyidik melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan.
Ditempat yang sama, istri korban KNH (24) mengaku bahwa adegan yang diperagakan oleh pelaku sangat tepat.
“Jadi adegan tadi itu benar semua,” tuturnya.
Ia berharap pelaku diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Jadi diproses hukum sesuai perbuatan pelaku,” pintanya.(iki/red)