Bantah Laporan RSUD Halbar, Praktisi Hukum Nilai Kuasa Hukum Pelapor Keliru Gunakan Dasar Hukum

MALUTTIMES – Langkah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halmahera Barat (Halbar) yang melaporkan tiga peserta aksi demonstrasi ke Polda Maluku Utara mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut dinilai bermasalah karena merujuk pada sejumlah pasal yang sudah tidak berlaku.

Sebelumnya, tiga pendemo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan berinisial MF, MIB, dan RW dilaporkan atas dugaan pelanggaran ketertiban umum. Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni, menyebut para pendemo terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, pelapor juga menyebut kemungkinan penerapan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 160, Pasal 212, Pasal 335, dan Pasal 406 KUHP apabila dalam aksi ditemukan unsur tindakan anarkis.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus Managing Partner Maulana Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, SH, MH, menilai argumentasi yang dibangun kuasa hukum pelapor tidak tepat karena menggunakan ketentuan hukum yang menurutnya sudah tidak berlaku efektif sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Laporan tersebut menurut saya bermasalah dari sisi objek hukumnya. Kuasa hukum pelapor masih merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP lama, padahal sejak 2 Januari 2026 telah berlaku KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Maulana kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penggunaan pasal-pasal yang telah digantikan oleh KUHP Nasional berpotensi menimbulkan persoalan dari aspek asas legalitas dalam hukum pidana.

Selain itu, Maulana juga membantah adanya ancaman pidana penjara sebagaimana yang disebutkan pelapor terkait lokasi pelaksanaan demonstrasi di area rumah sakit.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang mengatur larangan penyampaian pendapat di sejumlah lokasi tertentu, termasuk rumah sakit. Namun, konsekuensi yang diatur dalam ketentuan tersebut, menurutnya, lebih mengarah pada tindakan pembubaran oleh aparat, bukan pidana penjara sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pelapor.

“Larangan melakukan demonstrasi di lingkungan rumah sakit memang diatur dalam Pasal 9. Namun sanksi yang diatur adalah pembubaran oleh aparat, bukan pidana penjara seperti yang diklaim,” ujarnya.

Maulana juga menyoroti penyebutan Pasal 335 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa tertentu karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam perkembangan hukum pidana, unsur pemaksaan harus dibuktikan secara jelas. Penyampaian aspirasi atau kritik dalam bentuk orasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai substansi aksi demonstrasi juga perlu menjadi pertimbangan. Jika aksi tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi pelayanan kesehatan dan menyuarakan persoalan ketersediaan obat yang berdampak pada masyarakat, maka terdapat kepentingan publik yang perlu diperhatikan.

Menurut Maulana, aparat penegak hukum harus melihat secara menyeluruh latar belakang aksi sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap para peserta demonstrasi.

Di akhir keterangannya, ia meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersikap objektif dalam menangani laporan tersebut dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Penyidik perlu mengkaji secara cermat unsur-unsur pidana yang dilaporkan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap partisipasi publik,” pungkasnya.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *