Pemkab Haltim Pastikan Gaji dan TPP ASN Tetap Aman, Belanja Pegawai Masih di Bawah Batas Nasional

MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) memastikan pemenuhan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetap menjadi prioritas meski di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan kondisi keuangan daerah masih cukup sehat untuk memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai. Selain pembayaran gaji dan tunjangan, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K penuh waktu.

“Di beberapa daerah masih ada yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Di Halmahera Timur, selain gaji, TPP bagi P3K penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujar Ricky, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, TPP tidak diberikan kepada P3K paruh waktu karena status tersebut belum masuk dalam kategori ASN organik sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Ricky menambahkan, posisi fiskal Kabupaten Halmahera Timur masih berada dalam koridor yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Saat ini, porsi belanja pegawai daerah tercatat sekitar 27 persen dari APBD atau masih berada di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, ruang fiskal yang masih tersedia tersebut memungkinkan pemerintah daerah membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang belanja pegawainya telah melampaui ambang batas yang ditentukan.

Selain itu, Ricky juga menyoroti perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada tahun 2025 gaji P3K masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), maka mulai tahun 2026 anggaran tersebut tidak lagi dialokasikan melalui skema yang sama.

Meski kemampuan fiskal daerah masih memadai, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menempatkan PNS dan P3K sebagai bagian dari ASN.

“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok P3K tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP,” pungkas Ricky.(dan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *