MALUTTIMES – Pelaku pembunuhan terhadap SM (19), warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial F ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIT.
“Sudah diamankan tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIT. Kami menangkap pelaku di hutan Desa Wawama karena yang bersangkutan bersembunyi di sana. Barang bukti juga sudah lebih dulu kami amankan di lokasi kejadian, berupa pakaian dan pisau yang digunakan pelaku,” kata Yakub.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) bersama sejumlah rekannya di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku mendatangi sebuah kios yang berada di dekat TKP untuk meminta rokok secara utang. Permintaan pertama dilayani pemilik kios. Namun saat pelaku kembali meminta rokok untuk kedua kalinya, pemilik kios menolak sehingga terjadi cekcok antara keduanya.
Korban bersama kakaknya yang berada di lokasi berusaha menenangkan situasi dan melerai pertengkaran tersebut. Namun pelaku justru semakin agresif dan mengambil dua bilah pisau untuk mengancam pemilik kios.
Korban dan kakaknya kemudian berupaya menahan pelaku agar tidak melanjutkan aksinya. Saat hendak diamankan, pelaku berbalik mengarahkan pisau ke arah korban hingga mengenai lehernya.
Akibat sabetan pisau tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher. Melihat kejadian itu, kakak korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri. Namun pelaku berhasil kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
Sementara itu, Perwira Pengawas (Pawas) Pamapta Sip II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesaja, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 00.40 WIT kami menerima laporan terkait tindak pidana pembunuhan di Desa Wawama. Setelah menerima laporan tersebut, personel langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.(iki/red)















