MALUTTIMES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa (7/5/2024)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Halbar Chuzaemah Djauhar, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi Maluttimes.com mengatakan, Kegiatan yang dipusatkan di kecamatan Sahu itu dihadiri oleh Kepala Desa di dua Kecamatan yakni Sahu dan sahu Timur.
“Kegiatannya di buat di kecamatan Sahu, tapi yang hadir kepala desa di dua kecamatan yaitu kecamatan Sahu dan Sahu Timur,”katanya.
Chuzaemah menjelaskan, Perda nomor 2 tahun 2024 yang di sosialisasikan itu merupakan turunan dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, Perda tersebut akan di sosialisasikan di enam kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, hal ini sebagai upaya untuk menertibkan pembayaran pajak dan retribusi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada enam kecamatan yang akan di lakukan sosialisasi, sementara ini baru dua kecamatan yang sudah dilakukan sosialisasi yaitu sahu dan sahu Timur,” kata Chaca Ema sapaan akrab Kaban Bapenda Halbar.
Dikatakannya, untuk tarif pajak hotel dan tempat hiburan dikenakan sesuai regulasi 10 persen, olehnya itu pihaknya berharap pelaku usaha baik perhotelan, restoran dan tempat hiburan agar dapat mentaati pembayaran pajak yang telah ditentukan.
“Tempat hiburan di halbar cuma satu, untuk itu kami berharap para pelaku usaha patuh dan taat bayar pajak terutama pajak hotel dan restoran serta pajak hiburan sehingga dapat meningkatkan PAD,” pintanya
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan pengembangan regulasi, Apolos Fure menjelaskan, di dalam perda yang di sosialisasikan itu diantaranya, PBB-P2, pajak reklame, pajak air dan tanah, BPHTB, BPJT, pajak MBLB dan pajak sarang burung Walet.
“Semua itu terangkum dalam satu perda yang kami sosialisasikan,” singkatnya.(all/red)