MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk mempermudah warga melaporkan dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R. L, mengatakan, aplikasi tersebut disediakan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, terutama warga yang tinggal jauh dari kantor Inspektorat.
“Jika ada aduan masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dan tidak sempat melapor langsung ke Inspektorat, dipersilakan melapor melalui aplikasi aduan yang telah disediakan,” ujar Panji, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang menyampaikan laporan melalui aplikasi tersebut diwajibkan mencantumkan identitas, nama desa, serta jenis laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat.
Meski demikian, Panji menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan tetap dijaga.
“Dan kami jamin, nama pelapor aman karena dirahasiakan,” tegasnya.
Panji mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan gratifikasi, pungli, maupun korupsi agar segera menyampaikan laporan melalui aplikasi pengaduan yang dapat diakses pada tautan https://s.id/PenamasMorotai.
“Kami usahakan semaksimal mungkin, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(iki/red)












