Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Megahnya Hilirisasi Tambang dan Sunyinya Suara Sipil serta UMR yang Tak Bergerak

Oleh: Kapten Fai (Koordinator FORKOM Halmahera Barat)

Hari jadi Provinsi Maluku Utara ke-27 yang jatuh pada 12 Oktober 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi. Namun di balik narasi pertumbuhan ekonomi yang meroket akibat hilirisasi nikel, provinsi Moloku Kie Raha ini menghadapi ancaman nyata: menyingkirnya ruang hidup masyarakat adat, mandeknya upah buruh, dan hilangnya peran kritis civil society yang kian tersubordinasi oleh oligarki korporasi.

Dua puluh tujuh tahun silam, Maluku Utara lahir dari rahim reformasi dengan cita-cita luhur: mendekatkan pelayanan, mengentaskan kemiskinan, menjaga laut dan rempah. Hari ini, wajahnya berubah menjadi lanskap industri ekstraktif raksasa.

Proyek Strategis Nasional di Weda, Halmahera Tengah, dan Buli, Halmahera Timur, memang mendongkrak PDRB fantastis di atas 5,53% — di atas rata-rata nasional. Namun kemilau statistik itu gagal menyembunyikan kontradiksi sosial-ekologis di lapangan.

Hutan adat dikupas, pesisir tercemar tailing, sumber air warga terkontaminasi. Di tengah investasi triliunan rupiah, kantong kemiskinan baru tercipta di lingkar tambang. Petani cengkeh, pala, dan nelayan kehilangan mata pencaharian. Seperti yang terjadi di Halbar dan halut, justru belum tersentuh program Kampung Nelayan Merah Putih, sementara tongkang ore lewat di depan mereka setiap hari.

Ironinya: Ekonomi Tumbuh, UMR Jalan di Tempat

Di tengah ledakan industri nikel, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 hanya naik 3% — dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.510.240. Kenaikan terendah ketiga di Indonesia. Padahal Maluku Utara adalah lumbung nikel dunia.

Keputusan Gubernur No 524/KPTS/MU/2025 itu berdalih pertumbuhan ekonomi harus dihitung di luar sektor tambang dan industri pengolahan dengan alpha 0,6 agar tidak memberatkan pengusaha.

Alasan yang ironis. Buruh yang memeras keringat di smelter, yang menghirup debu nikel 12 jam sehari, justru tidak menikmati kue pertumbuhan itu. Ketua Forkom Halbar menyebut kenaikan 3-4,25% ini sebagai “penghianatan terhadap buruh” di tengah ledakan industri nikel.

Bagaimana rakyat mau sejahtera jika upahnya tidak naik, sementara harga beras, BBM, dan sewa kos di Jailolo dan Ternate naik dua kali lipat karena inflasi tambang?

Sunyinya Civil Society

Yang lebih berbahaya dari mandeknya UMR adalah matinya civil society.

27 tahun lalu, Malut lahir karena gerakan mahasiswa, petani, nelayan, dan kesultanan. Hari ini, LSM dianggap pengganggu investasi, kritik dianggap anti-pembangunan, dan media lokal tergantung iklan tambang.

Ketika tambang menjadi panglima, suara kritis dibungkam dua cara: kooptasi dengan proyek, atau kriminalisasi dengan UU represif. Akibatnya, kita kehilangan checks and balances. DPRD sibuk bahas Ranperda Pengelolaan Aset dan APBD Perubahan Rp 856 Miliar, tapi diam soal izin tambang yang menabrak pemukiman.

Kritik dialihkan jadi kompromi. Suara masyarakat adat di pelosok Halmahera berakhir sepi.

Jalan Pulang Maluku Utara

Jika Maluku Utara hanya menjadi “tanah kerukan” untuk baterai mobil listrik global tanpa keadilan ekologis dan upah yang layak, maka kemakmuran ini semu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *