Polisi Terima Laporan Dugaan Pengrusakan Baliho Caleg di Morotai

MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai menerima laporan dugaan perusakan baliho caleg dari Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (25/1/2024).

Itu dibenarkan oleh Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, Bripka Fransisko S. Laporan tersebut dengan nomor polisi STPL/15/I/SKPT/2024.

“Betul ada laporan dari Gakkumdu-Bawaslu terkait perusakan baliho caleg di Desa Dehegila. Kita hanya menerima dan pembuatan laporan, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ucapnya, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Morotai, Murjat Hi. Untung meminta warga dan peserta Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

“Kepada seluruh masyarakat maupun peserta Pemilu di Morotai, Bawaslu tidak segan-segan untuk menindak terkait dengan laporan maupun temuan dugaan tindak pidana Pemilu,” tegasnya.

Sekedar informasi, baliho yang dirusak adalah milik Caleg berinisial RF dari partai PKS. Kabarnya, pelaku perusakan itu adalah warga Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan berinisial RM.

Sebelum melimpahkan laporan tersebut, Gakkumdu dan Bawaslu melakukan telaah atau klarifikasi dari pelapor maupun terlapor dan melakukan penyelidikan. Kemudian merangkum dan meminta keterangan ahli.

Setelah melalui tahapan itu, kasus tersebut disimpulkan memenuhi unsur dugaan pidana Pemilu. Kemudian dilimpahkan ke Polres Pulau Morotai.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *