MALUTTIMES – Ketua Bawaslu Halmahera Barat (Halbar), Nimrod Lasa menghimbau kepada Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan atau Desa (PKD) lebih jelih terkait hasil proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Halbar.
Menurut Nimrod, saat ini tahapan perekrutan KPPS oleh KPU sudah selesai, sehingga diwajibkan untuk Panwas Kecamatan dan PKD mengantongi hasil dari perekrutan tersebut di masing-masing desa.
“Sekarang tahapan sudah selesai, jadi di harapkan agar panwas kecamatan dan PKD memahami itu,”kata Nimrod saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Dikatakannya Panwas Kecamatan dan PKD harus teliti secara baik daftar nama nama yang direkrut sebagai KPPS, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“hal begini yang sering kita lalai, kadang di desa juga tidak tau menau soal keterlibatan seseorang dalam partai politik, sehingga penyelenggara Bawaslu tingkat kecamatan hingga Desa harus benar-benar teliti,”cetusnya
Nimrod menambahkan, meski tahapan pendaftaran KPPS telah selesai, ada beberapa desa yang mengalami kekosongan, oleh karena itu dalam tahapan tersebut Panwas jajaran kecamatan hingga Desa harus kerja ekstra untuk mendapatkan informasi yang falid.
“Sekarang tahapan pendaftaran sudah selesai tapi masih ada sebagian desa yang belum, tentu ini tugasnya KPU untuk menunjuk langsung KPPS di desa yang mengalami kekosongan, harapan kami agar proses ini sesuai ketentuan sebagaimana telah di atur dalam peraturan ndang-undangan.(red)