MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa (Pemdes) pada Pilkada serentak Tahun 2024 di SMA Kristen Dian Halmahera, Kecamatan Sahu Timur, Senin (29/7/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Halbar melalui Divisi Hukum dan Pencegahan Parmas dan Humas ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo dan Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP. Bakry Syahruddin, didampingi Ketua Bawaslu Nimbrot Lasa, Kordiv Hukum dan Pencegahan Helni Rosiana Amo dan Kordiv Penangangan Pelanggaran Penyelesaian Pengketa (P3S) Sarmin Ibrahim.
Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa, dalam sambutannya menegaskan agar ASN dan Pemerintah Desa harus menunjukan sikap Netralitas di wilayahnya masing-masing. Ia menjelaskan berdasarkan undang-undang Pemilu, ASN dan Pemerintah Desa tidak dibenarkan mendukung setiap Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum dan Pilkada serentak.
“Semua sudah diatur dalam aturan dan undang-undang Pemilu. Jadi tidak ada alasan jika para ASN atau Pemerintah Desa tidak netral,” cetusnya.
Sementara Kordiv Hukum Dan Pencegahan, Bawaslu Halbar, Helni Rosiana Amo menyampaikan, kegiatan ini tidak terlepas dari program Bawaslu RI yang harus dilaksanakan oleh jajaran bawaslu tingkat Kabupaten Kota se Indonesia dalam rangka mencegah berbagai polemik pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
“Ini sudah menjadi program Bawaslu RI, berjenjang sampai pada Bawaslu Kabupaten Kota, salah satunya bentuk pecegahan secara program melekat di Divisi Hukum dan Pencegahan Parmas dan Humas,” pungkasnya.
Menurut Helni kegiatan ini tak hanya dilakukan di tingkat Kabupaten, tetapi akan dilakukan di tingkat Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat. Hal ini untuk memudahkan ASN dan Pemerintah Desa dalam memahami berbagai larangan dalam Aturan ASN dan Pemerintah Desa pada hajatan Pemilihan Kepala Daerah.
“Ini dilakukan oleh Kabupaten, nanti secara berjenjang teman-teman ditingkat kecamatan juga melakukan yang sama, ini dilakukan agar ASN dan Pemerintah Desa dapat memahami norma-norma apa saja yang menjadi tanda larangan pada momen Pilkada,” jelasnya.
Helni menegaskan pihaknnya berupaya melakukan pencegahan semaksimal mungkin dalam momentum ini. Sebab Kabupaten Halmahera Barat telah tercatat masuk dalam daftar pelanggaran tertinggi netralitas ASN dan money politik.
“Atensi-atensi dari Pengawas Pemilu kita lakukan, maksimalkan pencegahan sebagai mana dirilis dari indeks kerawanan Pilkada di Maluku Utara, salah satunya Kabupaten Halmahera Barat, paling tinggi pelanggaran salah satunya ketidak netralan ASN dan juga politik uang,” pungkasnya.(all/red)