Bawaslu Teken MoU dengan Apdesi Morotai Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Uderstanding (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Morotai.

Pendatanganan MoU berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (2/11/2023). Dihadiri Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle, Ketua APDESI Morotai Abdul Totou, disaksikan oleh dua komisioner Bawaslu Morotai Mulkan Hi Sudin dan Murjat Hi Untung serta sejumlah kepala desa.

MoU ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, utamanya ditingkat desa.

Terdapat 7 point penting dalam nota MoU tersebut diantaranya, melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas kepala desa, melaksanakan pencegahan terhadap politik uang dan, melaksanakan pencegahan terhadap politik sara.

Kemudian melaksanakan pencegahan terhadap ujaran kebencian, melaksanakan pencegahan terhadap berita hoax, melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu lainnya, dan bersedia berpartisipasi untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle menyampaikan bahwa setelah penandatangan kerja sama ini maka para kepala desa sebagai pembina politik agar melakukan langkah pencegahan dalam rangka tahapan Pemilu kedepan sehingga dapat menjaga pengawasan di desa pada pesta demokrasi, baik sebelum kampanye maupun paska Pemilu nanti.

“Para kades harus tetap netral dalam Pemilu, sebab dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, ditegaskan kepada seluruh kades untuk mengawasi pesta demokrasi ini. Jadi, kades harus selalu menjaga netralitas, yang intinya sudah tercantum di dalam 7 poin tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Pulau Morotai, Abdul Totou secara kelembagaan menyatakan akan menindaklanjuti apa yang sudah disepakati bersama dengan Bawaslu.

Abdul meminta kepada para kades agar bisa mendukung dan membantu kerja sama Bawaslu dan Apdesi ini.

“Dengan adanya kesepakatan ini, tentu kepala-kepala desa sebagai pembina politik harus turut membantu kerja-kerja Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *