Penyidik Limpahkan Perkara 3 Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan ke JPU Kejari Halbar

MALUTTIMES – Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Halmahera Barat melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan tahun anggaran 2021, Jumat (6/10/2023) sore.

Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ternate.

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Kepala UPTD Dikbud Maluku Utara Cabang Jailolo, Ramli Litiloli, Mantan Kepala Bagian Pemerintahan, Demianus Sidete dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan, Rahmat Siko.

Baca Juga:  Bejat! Kakek 62 Tahun di Morotai Cabuli Anak Dibawa Umur

“Iya, pelimpahan dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Edi Joebang, Kasi Intelijen Kejari Halmahera Barat kepada wartawan.

Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp543.061.952 untuk memebeli lahan seluas 3.760 meter persegi milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat, Riswan H Kadam.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa di Morotai Menyerahkan Diri

Lahan tersebut rencananya dihibahkan untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.(rul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.