Pemda Halbar Gelar Sidang TPTGR Temuan BPK, ini Hasilnya

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Rabu (27/9/2023). Sidang dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Provinsi Maluku Utara tahun 2022.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat kantor Inspektorat Halmahera Barat itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Sekretaris Daerah Syahril Abdul Rajak.

Syahril mengatakan sidang ini untuk penyampaian permasalahan sesuai hasil temuan BPK kepada 8 SKPD.

“Delapan SKPD yang direkomendasikan BPK Perwakilan Maluku Utara adalah Bagian Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas kesehatan, Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Syahril menjelaskan sidang TPTGR ini merupakan salah satu keseriusan pemerintah yang harus diselesaikan.

“Tidak bisa diutus atau wakilkan. Karena ini bukan rapat, harus yang bersangkutan,” ujarnya.

Kedelapan SKPD yang mendapatkan rekomendasi BPK ini wajib mempertanggungjawabkan kesalahan administrasi dengan masa waktu yang ditentukan.

“Untuk masa pengembalian kerugian negara, delapan SKPD bervariasi ada yang satu bulan, tiga bulan dan juga ada yang sembilan bulan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *