MALUTTIMES – Polres Pulau Morotai akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenel Asy Lesi (80) asal Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara.
Pengungkapan ini setelah polisi menggelar perkara. Pelaku berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina yang didampingi Kasat Reskrim, Ipda Andy Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyilidikan yang telah dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum, outopsi, pemeriksaan saksi-saksi dan pencaharian barang bukti.
“Dari fakta penyidikan pada hari, Minggu (12/3/2823) polisi gelar perkara, AP ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 buah karung warna kuning, 1 buah parang, 2 buah tempat makanan, 1 buah topi caping, 1 buah korek api warna biru dan 1 buah sendok makan.
“Dalam motif membunuhan AP nekat menghabisi korban karena terangkap tangan mencuri buah kelapa di kebun tetangga korban. Karena takut dilaporkan ke polisi, AP akhirnya nekat menghabisi korban,” imbuhnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, AP kemudian melarikan diri ke Kecamatan Morotai Utara. Selama sebulan menjadi boronan polisi. Sat Reskrim kemudian berhasil meringkusnya dan saat ini telah diamankan disel Mapolres Morotai.
“Pasal yang disangkakan adalah adalah pembunuhan dengan menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan menyebabkan mati,” tegasnya.(iki/red)